KAI DAOP 1 Jakarta Mengecam Aksi Pelemparan Kereta Api

KAI DAOP 1 Jakarta Mengecam Aksi Pelemparan Kereta Api

KAI DAOP 1 Jakarta Mengecam Aksi Pelemparan Kereta Api PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daop 1 Jakarta benar-benar mencela perlakuan pelemparan pada KA Sancaka yang trending di sosial media. Dua penumpang sudah menjadi korban karena perlakuan tidak bertanggungjawab dari pelaku yang melemparkan batu ke kereta api.

Dalam upload akun Instagram @widya.anggraini.awaw, salah satunya korban bercerita beberapa detik peristiwa yang menerpanya pada Sabtu malam, 6 Juli 2025, sekitaran jam 22.45 WIB. Waktu itu, korban tengah nikmati perjalanan KA Sancaka rekanan Yogyakarta – Surabaya sekalian membaca buku. Tetapi secara mendadak, kaca samping kereta pecah karena lemparan batu dan serpih kaca berkenaan muka korban.

Selesai peristiwa, korban atas nama Widya Anggraeni selekasnya memperoleh bantuan pertolongan pertama dan dibawa ke Instalasi Genting Genting (IGD) RS Triharsi Solo untuk pengatasan awalnya. Seterusnya, korban ditunjuk ke satu diantara rumah sakit di Surabaya untuk jalani perawatan kelanjutan secara rawat jalan.

Manager Humas PT KAI Daop 1 Jakarta, Ixfan Hendriwintoko, sampaikan:

“Kami benar-benar sedih atas kejadian ini. Perlakuan pelemparan pada kereta api tidak cuma bikin rugi operator, tapi yang paling penting bisa melukai dan tinggalkan trauma dalam untuk beberapa konsumen setia kami. Kami mengharap aktor selekasnya ketangkap dan bertanggung jawab perlakuannya,” sebut Ixfan.

Baca Juga : Otomasi Akuntansi Modern Untuk Bisnis Lebih Meningkat

Berdasar data KAI Daop 1 Jakarta per ini hari, Selasa (8 Juli 2025), sepanjang semester I Tahun 2025 (masa Januari-Juni), terjadi 20 kali masalah ketertiban dan keamanan khusus pelemparan pada kereta api di daerah operasional Daop 1 Jakarta. 19 aktor tersingkap dan diberikan pada pihak Kepolisian, 1 peristiwa belum tersingkap. Perincian peristiwa pelemparan seperti berikut:

  • Januari: 5 peristiwa
  • Februari: 3 peristiwa
  • Maret: 3 peristiwa
  • April: 4 peristiwa
  • Mei: 3 peristiwa
  • Juni: 2 peristiwa

PT KAI memperjelas jika tindakan pelemparan pada kereta api adalah perlakuan menyalahi hukum dan bisa dikenai ancaman pidana. Sesuai Pasal 180 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 mengenai Perkeretaapian, disebut jika: Tiap orang dilarang hilangkan, menghancurkan, atau lakukan perlakuan yang menyebabkan rusak dan/atau mungkin tidak berfungsinya prasarana dan fasilitas perkeretaapian.

Ancamannya tertuang ada Pasal 197, yang mengatakan jika :

  • (1) Tiap orang yang hilangkan, menghancurkan, dan/atau lakukan perlakuan yang menyebabkan rusak dan tidak berfungsinya prasarana perkeretaapian seperti diartikan dalam Pasal 180, dipidana pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun.
  • (2) Dalam soal tindak pidana seperti diartikan pada ayat (1) menyebabkan kecelakaan dan/atau rugi untuk harta dan benda, dipidana pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun.
  • (3) Dalam soal tindak pidana seperti diartikan pada ayat (1) menyebabkan cedera berat untuk orang, dipidana pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun.
  • (4) Dalam soal tindak pidana seperti diartikan pada ayat (1) menyebabkan matinya orang, dipidana pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun.

Selanjutnya, KAI menghimbau semua warga untuk lari bersama dijakarta menjaga keselamatan perjalanan kereta api. KAI ajak semua komponen warga tidak untuk bertindak yang mencelakakan perjalanan kereta api dan aktif memberikan laporan bila menyaksikan perlakuan menyangsikan disekitaran lajur rel. “KAI terus berusaha tingkatkan keamanan perjalanan kereta api, tetapi keterlibatan warga penting untuk membuat mekanisme transportasi yang nyaman dan aman untuk semua,” tutup Ixfan.